You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengecer Bensin di Rorotan Diwajibkan Miliki Apar
photo Doc - Beritajakarta.id

Kios Bensin Eceran Wajib Miliki APAR

Untuk mengantisipasi kebakaran yang bisa terjadi kapan saja, seluruh kios bensin eceran di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara wajib memiliki alat pemadam api ringan (APAR), karung goni dan ember berisi air.

Makanya kita mengimbau para pengecer untuk melengkapi alat keselamatan kebakaran. Apalagi ini memasuki musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran

Pantauan beritajakarta.com, akibat tidak adanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Rorotan, membuat banyak bermunculan kios bensin eceran di kawasan seluas 1.063 meter persegi tersebut.

Pasokan Menipis, Banyak SPBU Pilih Tutup

  

Meski harga jual BBM eceran relatif lebih mahal dari SPBU, warga terpaksa membelinya. Pasalnya, letak SPBU paling dekat dari Rorotan berada di Marunda atau Bekasi. Untuk menjangkau SPBU tersebut, warga harus menempuh perjalanan hingga 5 kilometer.

"Di Rorotan memang tidak ada SPBU. Makanya kita mengimbau para pengecer untuk melengkapi alat keselamatan kebakaran. Apalagi ini memasuki musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran," kata Barkah Sadaya, Lurah Rorotan, Rabu (22/10).

Barkah menjelaskan, pihaknya telah berkirim surat imbauan kepada puluhan pengecer BBM agar segera melengkapi kiosnya dengan APAR, karung goni dan ember berisi air.

 

"Selama sebulan kedepan kita coba persuasif. Tapi bila memang tidak dipatuhi, kita sedang pertimbangkan tindakan tegas," tandas Barkah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati